Kami menawarkan biaya penyelenggaraan Badal Haji hanya dengan dengan 6 juta saja, bisa cash atau dicicil. Dengan biaya 6 juta, kami akan berikan sertifikat badal haji + cindera mata (gift) dengan biaya pengiriman gratis ke seluruh pelosok Indonesia.
Hubungi kami jika berminat, SMS/Whatsapp: 081225303962 Pin BB: 2A267CD8

Apa itu badal haji ?

Secara bahasa, badal haji atau haji badal berarti amanah haji atau menghajikan orang lain. Dalam terminologi fikih, badal haji adalah haji yang dilakukan seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal atau karena adanya uzur syar’i, baik rohani maupun jasmani.
Dengan kata lain, haji badal muncul berkaitan dengan seseorang yang telah dikategorikan wajib haji (terutama dari segi ekonomi) tapi tidak mampu melakukannya sendiri karena adanya halangan yang dilegalkan oleh syariat Islam.
Dari definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa badal haji dilakukan dalam salah satu dari dua kondisi; ketika yang diwakilkan masih hidup atau yang diwakilkan telah meninggal dunia.
Berkenaan dengan kondisi pertama, para ulama berbeda pendapat akan kebolehannya. Imam Hanafi, Syafi’i dan Hanbali membolehkannya dengan syarat orang tersebut memiliki uzur syar’i yang berlaku seumur hidupnya, atau setidaknya diduga akan berlangsung seumur hidup. Contohnya orang lanjut usia atau yang menderita sakit tanpa harapan sembuh, yang karena telah memiliki kemampuan secara ekonomi masuk dalam kategori wajib haji.
Para imam tersebut juga sepakat bahwa hilangnya uzur yang menghalangi seseorang untuk menunaikan haji sendiri juga menghilangkan hakya untuk mewakilkan pelaksanaan ibadah tersebut kepada orang lain.
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh para Imam mazhab tersebut dalam kondisi kedua, yaitu ketika orang yang diwakilkan telah meninggal dunia. Perbedaan pendapat di antara mereka hanya terjadi dalam kasus apakah biaya pelaksanaannya diambil dari harta peninggalan si mayit atau dari ahli warisnya. Imam mazhab Syafi’i dan Hanbali menyatakan biaya pelaksanaannya dapat diambil dari harta peninggalannya. Sedangkan para pengikut Imam Hanafi menyatakan bahwa biayanya diambil dari harta ahli waris.
Para ulama ketiga mazhab tersebut mendasarkan pendapat mereka kepada hadits-hadits yang berkenaan dengan hal tersebut. Di antara hadits-hadits yang memperbolehkan perwakilan pelaksanaan haji dari orang yang masih hidup adalah hadits yang diriwayatkan Ahmad bin Hanbal, At-Tirmidzi, Daruquthni dan Abu Daud.
Bahwa seorang wanita dari Khas’am bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, salah satu kewajiban Allah kepada hamba-Nya adalah haji. Ayah saya sekarang sudah sangat tua, tidak lagi sanggup duduk di atas kendaraan. Apakah aku boleh menunaikan ibadah haji atas namanya?” “Boleh,” jawab Rasulullah.
Adapun hadits yang berkaitan dengan diperbolehkannya orang yang telah meninggal untuk dihajikan adalah dari Ibnu Abbas RA. Diriwayatkan bahwa seorang wanita dari Juhainah berkata kepada Rasulullah, “Ibu saya bemadzar untuk menunaikan ibadah haji pada tahun ini. Tapi ia sudah wafat sebelum sempat melaksanakannya. Bolehkah saya menunaikannya untuk beliau?” Rasulullah menjawab, “Ya, hajikan dia. Bukankah jika ibumu memiliki hutang kepada orang lain engkau wajib melunasinya? Lunasilah hutang Allah, karena hutang-Nya lebih berhak untuk dilunasi!” (HR. Bukhari).
Berbeda dengan ketiga mazhab di atas, mazhab Maliki tidak membenarkan perwakilan dalam ibadah haji dengan alasan walaupun haji merupakan ibadah gabungan antara ibadah fisik (badaniah) dan materi (maliyah) akan tetapi sisi fisiknya lebih menonjol dibandingkan sisi materinya. Dengan demikian, seorang yang mampu secara ekonomi tapi tertimpa uzur syar’i sehingga tidak dapat menunaikan ibadah haji sendiri, tidak diwajibkan menunaikan ibadah haji.
Begitu pula dengan orang yang telah meninggal, kecuali jika orang tersebut meninggalkan wasiat kepada ahli warisnya untuk mengerjakan haji. Dan biaya pelaksanaannya diambil dari sepertiga harta yang ditinggalkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar